- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
P2K3: Memahami Tugas, Fungsi, dan Peran di Lingkungan Kerja
P2K3, atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, memiliki peran yang krusial dalam memastikan keamanan dan kesehatan di lingkungan kerja. Mari kita jelajahi tugas, fungsi, dan perannya sesuai dengan UU No 1 Tahun 1970.
1. Apa Tugas dan Fungsi P2K3?
Tugas P2K3:
P2K3 bertanggung jawab untuk memastikan implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Ini mencakup pemantauan kondisi kerja, identifikasi risiko, dan pengembangan strategi untuk mengurangi potensi bahaya.
Fungsi P2K3:
- Mengidentifikasi Risiko: P2K3 harus dapat mengidentifikasi risiko yang mungkin muncul dalam lingkungan kerja.
- Membuat Program K3: P2K3 terlibat dalam pembuatan program keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan kondisi di perusahaan.
- Pelatihan dan Edukasi: Memberikan pelatihan kepada karyawan tentang praktik keselamatan dan kesehatan kerja.
- Pemantauan dan Evaluasi: Memantau implementasi program dan melakukan evaluasi secara berkala.
2. P2K3 Terdiri dari Apa Saja?
P2K3 terdiri dari perwakilan manajemen, perwakilan pekerja, dan ahli keselamatan dan kesehatan kerja. Struktur P2K3 biasanya disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas perusahaan.
3. Apa Fungsi P2K3 Menurut UU No 1 Tahun 1970?
Menurut UU No 1 Tahun 1970, fungsi P2K3 antara lain:
- Memberikan Saran: Memberikan saran kepada pengusaha terkait dengan kebijakan dan program K3.
- Mengajukan Pertimbangan: Mengajukan pertimbangan dalam hal penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan K3.
- Mengawasi Pelaksanaan: Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program K3 di tempat kerja.
4. Perusahaan Seperti Apa yang Wajib Membentuk P2K3?
P2K3 wajib dibentuk di setiap perusahaan yang memiliki:
Lebih dari 50 Pekerja: Perusahaan dengan lebih dari 50 pekerja wajib membentuk P2K3.
Potensi Risiko Tinggi: Meskipun memiliki kurang dari 50 pekerja, jika perusahaan memiliki potensi risiko tinggi, P2K3 juga perlu dibentuk.
Pentingnya P2K3 tidak hanya terletak pada pemenuhan regulasi, tetapi juga dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua karyawan.
Dengan memahami tugas, fungsi, dan peran P2K3 sesuai dengan UU No 1 Tahun 1970, perusahaan dapat lebih baik memitigasi risiko dan menjaga kesejahteraan karyawan. P2K3 bukan hanya kewajiban hukum, melainkan investasi dalam keberlanjutan dan produktivitas perusahaan.
- Mengidentifikasi Risiko: P2K3 harus dapat mengidentifikasi risiko yang mungkin muncul dalam lingkungan kerja.
- Membuat Program K3: P2K3 terlibat dalam pembuatan program keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan kondisi di perusahaan.
- Pelatihan dan Edukasi: Memberikan pelatihan kepada karyawan tentang praktik keselamatan dan kesehatan kerja.
- Pemantauan dan Evaluasi: Memantau implementasi program dan melakukan evaluasi secara berkala.
- Memberikan Saran: Memberikan saran kepada pengusaha terkait dengan kebijakan dan program K3.
- Mengajukan Pertimbangan: Mengajukan pertimbangan dalam hal penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan K3.
- Mengawasi Pelaksanaan: Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program K3 di tempat kerja.
Komentar
Posting Komentar