Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Aman: Terapkan Pedoman K3 Lingkungan Kerja

Diklat kompetensi Petugas P3K Sertifikasi BNSP

Diklat kompetensi Petugas P3K Sertifikasi BNSP (ONLINE)



Petugas P3K memegang peran krusial dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi di perusahaan. Sebagai tenaga K3 yang profesional, mereka tidak hanya mengembangkan dan mengkoordinir program-program K3, tetapi juga memfasilitasi dan melaksanakannya secara efektif.

Dalam konteks ini, pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 menjadi sangat penting. Tenaga K3 perlu memiliki keterampilan dan pengetahuan yang mendalam dalam berbagai bidang keahlian dan kegiatan. Standar kompetensi yang diakui secara nasional maupun internasional diperlukan agar tenaga K3 dapat bersaing secara global dan memenuhi tuntutan dunia usaha, terutama dalam sektor pertambangan.

 

Untuk mempersiapkan Anda yang membutuhkan skill dan sertifikasi kompetensi Petugas P3K maka dapat mengikuti Diklat kompetensi dan Sertifikasi Profesi Petugas P3K.

 

Diklat ini didesain berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang K3 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No:Kep.157/MEN/III/2010.

 


Unit Kompetensi

 

  • Menerapkan K3 di tempat kerja di Industri Migas
  • Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban kecelakaan kerja
  • Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat di Industri Migas.
  • Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja di Industri Migas | Apply Communication at Work Place in Oil and Gas Industry
  • Memelihara Peralatan Kerja Sesuai Bahan | Maintain Work Equipment Suits with Material.

Persyaratan Peserta

  • Foto copy Ijasah terakhir minimal SLTA
  • Foto copy KTP
  • Pas foto ukuran 3 x 4 dengan latar belakang berwarna Merah berpakaian rapih tidak diperbolehkan menggunakan kaos
  • Fotocopy KTP
  • Curiculum Vitae/ Daftar riwayat hidup
  • Fotocopy Sertifikat yang relevan yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun yang lalu
  • Surat tugas untuk mengikuti uji kompetensi yang ditandatangani oleh atasan

Instruktur

Praktisi dan Akademisi yang kompeten di bidang K3

 

Sertifikat

Setelah memenuhi syarat portofolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan sertifikasi kompetensi Petugas P3K yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)

 

Pelaksanaan

Diklat ini akan dilaksanakan Selama 3 Hari (Diklat 2 hari + Uji Kompetensi 1 hari)

 

Biaya

Rp.4.000.000/Peserta

Khusus Early Bird  hanya Rp.3.700.000

Info & pendaftaran Hubungi Whatsapps Admin di 083119107958

 


 

 

 

 

 

 

Komentar