- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
SKP Ahli K3 Umum, yang merupakan singkatan dari Surat Keterangan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, merupakan dokumen resmi yang diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Bagi mereka yang telah mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum,
Dokumen yang dikeluarkan termasuk Sertifikat AK3U Kementerian Ketenagakerjaan yang berlaku seumur hidup.
Surat Keterangan Penunjukan (SKP) yang memiliki masa berlaku selama 3 tahun, dan Lisensi Kewenangan AK3U yang berlaku juga selama 3 tahun.
Perlu diperhatikan bahwa :
- SKP K3 tidak akan berlaku jika seseorang pindah kerja atau mengakhiri hubungan dengan perusahaan yang tercantum dalam SKP tersebut.
- Untuk mempertahankan keberlakuannya, pemilik SKP AK3U harus mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan, serta membuat laporan berkala setiap 3 bulan kepada Dinas Tenaga Kerja terdekat.
- Selain itu, ada syarat khusus yang harus dipatuhi, seperti kemampuan untuk melakukan perpanjangan SKP AK3U Mak.6 bulan setelah masa berakhirnya.
- Jika batas perpanjangan terlewati, seseorang harus mengikuti pelatihan ulang AK3U (Reffreshment AK3U)
Pengurusan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dan Lisensi Ahli K3 Umum yang resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI) melibatkan proses tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah tahapan pengurusan SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum secara resmi:
Pengajuan awal
Pemegang sertifikat Ahli K3 Umum dapat mengajukan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) ke KEMNAKER RI. Proses ini melibatkan pengajuan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat pelatihan dan informasi terkait.
Verifikasi dan Persetujuan:
KEMNAKER RI akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Jika semuanya memenuhi persyaratan, KEMNAKER RI akan memberikan persetujuan untuk penerbitan SKP.
Pengajuan Lisensi:
Selain SKP, pemegang sertifikat Ahli K3 Umum juga dapat mengajukan Lisensi Kewenangan ke KEMNAKER RI. Lisensi ini mencakup wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Perpanjangan dan Pelaporan Berkala:
Pemilik SKP dan Lisensi wajib memperhatikan masa berlaku dan melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk membuat laporan berkala mengenai pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja terdekat.
Seluruh proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa para Ahli K3 Umum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan serta mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di Indonesia.
- Scan Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
- Scan Identitas
- Ijazah
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan Personel
- Pas foto 3x4 (Background Merah)
- KTP
- Ijazah
- Dokumen SKP (Asli)
- Scan Kartu kewenangan Ahli K3 Umum
- Scan Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI
- Surat Permohonan Sesuai
- Pas foto
- Surat Keterangan Kerja
- Laporan Kegiatan Ahli K3 Dalam 3 Tahun terakhir
- Surat Pernyataan Personel
Perpindahan / Mutasi SKP
- KTP
- Ijazah
- Dokumen SKP (Asli)
- Scan Kartu kewenangan Ahli K3 Umum
- Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
- Surat Permohonan Sesuai Dengan Format
- Pas foto
- Surat Keterangan Kerja
- Fotokopi Surat Mutasi
- Laporan Kegiatan Ahli K3 Dalam 3 Tahun Sesuai Dengan Format
- Surat Pernyataan Personel Surat Keterangan Kerja
Apakah Anda telah menggeluti profesi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) namun belum memperoleh sertifikasi resmi?
Apakah Anda seorang Ahli K3 Umum yang berpindah perusahaan dan memerlukan pembaruan terkait Surat Keterangan Pengalaman (SKP) K3 terkini?
Atau mungkin Anda merupakan seorang Ahli K3 Umum dengan mobilitas tinggi, dan kini membutuhkan bantuan dalam perpanjangan, pemindahan, atau perubahan status SKP serta Lisensi AK3U?
Jika Anda menjawab dengan "Iya,"
Anda telah sampai di tempat yang tepat.
Kami siap membantu Anda menangani semua proses dokumen hingga selesai.
Dengan pengalaman terbukti selama 2tahun, kami telah membantu banyak individu dalam pengurusan SKP & Lisensi Ahli K3U.
Semua itu untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proses dokumen Anda!
Anda tertarik?
Chat kami sekarang
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar