Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Aman: Terapkan Pedoman K3 Lingkungan Kerja

Peran Strategis P2K3 dalam Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja

 Peran Strategis P2K3 dalam Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
 



 

Bagi para ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Indonesia, Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) adalah entitas yang tak asing lagi. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 04/MEN/1987, P2K3 didefinisikan sebagai badan pembantu di tempat kerja yang menjadi platform kerjasama antara pengusaha dan pekerja. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kemitraan yang efektif dalam menerapkan praktik keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Persyaratan Pembentukan P2K3

 

  • Tempat kerja dengan jumlah pekerja 100 orang atau lebih.
  • Tempat kerja dengan jumlah pekerja kurang dari 100, namun menggunakan bahan, proses, dan instalasi berisiko tinggi untuk peledakan, kebakaran, keracunan, dan radiasi.

Prosedur Pembentukan P2K3

 

Pembentukan P2K3 melibatkan langkah-langkah tertentu. Ini termasuk persyaratan keanggotaan yang terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja. Ketua P2K3 biasanya dijabat oleh pimpinan perusahaan, sementara sekretaris harus Ahli K3 Umum. Jumlah anggota P2K3 bervariasi tergantung pada jumlah pekerja dan risiko di tempat kerja.


Langkah Pembentukan P2K3

 

  • Persiapan: Pengusaha menetapkan kebijakan K3, menyusun daftar calon anggota, dan melakukan konsultasi dengan kantor disnaker setempat.

  • Pelaksanaan: Perusahaan membentuk P2K3 dan melaporkannya ke disnaker setempat. Pemerintah daerah mengeluarkan SK pengesahan atas nama Bupati/Walikota dan melantik anggota P2K3 secara resmi.

 

 

Tugas dan Fungsi P2K3

 

P2K3 memiliki peran krusial dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Tugas dan fungsi P2K3 mencakup penghimpunan data, memberikan saran, membantu evaluasi cara kerja, mengembangkan sistem pengendalian bahaya, dan melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja.

 

P2K3 memiliki peran strategis dalam memastikan tempat kerja aman dan sehat. Melalui pembentukan yang sesuai persyaratan dan implementasi tugas dan fungsi yang jelas, P2K3 berkontribusi secara signifikan pada upaya mewujudkan lingkungan kerja yang berkeselamatan dan berkeberlanjutan.

Ketua

  • Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
  • Menentukan langkah, kebijakan (policy) demi tercapianya pelaksanaan program-program P2K3.
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi.
  • Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.
Wakil Ketua
  • Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.
  • Sekretaris
  • Membuat undangan rapat dan notulen
  • Mengelola administrasi surat-surat P2K3
  • Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
  • Memberikan bantuan / saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program K3.
  • Membuat laporan ke Disnaker setempat dan instansi lain yang bersangkutan mengenai unsafe condition di tempat kerja.
Anggota
  • Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
  • Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

 

Sumber: Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1987

 

Komentar